Anggota DPRD Sumbar Jadi Saksi Kasus SPJ Fiktif Rp 62 Miliar

Konten Media Partner
6 Maret 2018 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Sumbar Jadi Saksi Kasus SPJ Fiktif Rp 62 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari anggota DRPD Sumatera Barat dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang, Senin 5 Maret 2018. Kasus dengan terdakwa Yusafni ini diduga merugikan negara sekitar Rp 62 miliar.
ADVERTISEMENT
M. Nurnas selaku Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat saat itu, mengaku tidak melakukan pembahasan secara mendalam terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tersebut. Namun hanya pembahasan secara umum tentang anggaran pembanggunan infrasturktur strategis.
"Kami hanya membahas secara umum saja, tidak mendetail ke berapa tanah yang akan diganti rugi, ataupun adanya nama-nama penerima ganti rugi yang menerima beberapa kali. Cuma anggaran untuk pembangunan startegis secara umum dan besar anggaranya," katanya dalam persidangan.
Ia mengkau DPRD juga tidak melakukan pengawasan secara langsung pembebasan lahan, yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tersebut. Sebab, selama beberapa tahun anggaran tersebut berjalan, BPK menyatakan dinas terkait Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dengan adanya WTP, kami tidak ada lagi melakukan peninjauan. Biasanya, kami melakukan peninjauan pada kegiatan infratukrur saja, namun kalau ada laporan atau gejolak pada suatu kegiatan, itu pasti kami langsung turun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saksi lainnya, Yulman Hadi mengatakan saat dilakukan evaluasi, pihaknya sebagai anggota DPRD Sumatera Barat tidak menemukan adanya permasalahan. Sehingga tidak dilakukan peninjauan ke lapangan.
"Terkait anggaran pengadaan tanah tersebut tidak ada dipaparkan merinci, Cuma secara global saja, sebagaimana dipaparkan TAPD. Biasanya secara merinci dibahas dengan dinas terkait," ujarnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Nanang tidak membantah semua keterangan tersebut. Setelah itu, Ketua majelis Irwan Munir menunda sidang hingga pekan depan, serta meminta JPU untuk memanggil saksi lainnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Yusafni selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tahun 2012, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tahun 2013 hingga 2016, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Barat bersama-sama dengan saksi Suprapto sekalu Kepala Dinas PUPR dalam dugaan SPj Fiktif.
ADVERTISEMENT
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan pengadaan tanah berupa ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman masyarakat. Ganti rugi tersebut dilakukan untuk pembangunan Infrastruktur Strategis pada Dinas Prasjaltarkim Sumatera Barat pada 2012 hingga 2016.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara terdakwa berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp. 62,5 miliar.
Terdakwa Yusafni diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Yusafni juga didakwa terkait dugaan pencucian uang dengan cara menyalurkan serta mentransfer sejumlah uang keberbagai nomor rekening lainya. (Almurfi Syofyan)
ADVERTISEMENT