Aparat Gabungan di Padang Sita 66 Dus Miras

Konten Media Partner
10 Februari 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
(Istimewa)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Aparat gabungan dari Polisi Militer Lantamal II Padang, Polresta Padang dan Satpol PP Padang menyita 66 dus miras dalam operasi yustisi di Padang, Minggu dini hari, 10 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kami tindak pidana ringan (tipiring)-kan yang bersangkutan. Mirasnya kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan," kata Kepala Satpol PP Padang, Al Amin.
Operasi yang diinisiasi Polisi Militer TNI AL Lantamal II Padang ini, menyisir sejumlah tempat hiburan malam, warung-warung yang diduga menjual miras.
Selain 66 dus miras, aparat gabungan juga menjaring puluhan wanita di beberapa tempat karaoke karena tak memiliki kartu identitas, bahkan ada yang di bawah umur. Petugas pun mengamankan 2 oknum anggota TNI yang berada di tempat hiburan malam.
Danpomal Lantamal II Letkol Laut (PM) Dodi, mengatakan operasi ini merupakan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) bagi prajurit TNI dan Polri. Bersama tim gabungan, operasi ini juga untuk mendukung Pemko Padang dalam memberantas penyakit masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Baik untuk penertiban tempat hiburan seperti cafe karaoke atau sejenisnya serta tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, menjual miras ataupun pelanggaran lainnya," katanya.