ASN yang Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar Terancam Dipecat

Konten Media Partner
21 Februari 2020 22:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat diduga menggelapkan uang infak masjid raya hingga mencapai Rp1,548 miliar terancam dipecat.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gafar menyebutkan, ancaman pemecatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tahun 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
“PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Aturannya tegas, kalau terbukti langsung berhenti,” ujarnya saat dihubungi Langkan.id via telepon, Jumat (21/2).
Saat ini, kata Abdul Gafar, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan terhadap ASN Pemprov Sumbar yang diduga menggelapkan uang infak masjid raya tersebut.
BKD, katanya, baru bisa bertindak jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan. “Sekarang dia kan masih proses, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka di pengadilan, baru diputuskan, kalau belum ada putusan hukum, kan belum bisa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, ASN berinisila RTN yang bertugas di Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar diduga menggelapkan uang infak masjid raya sejak 2013, dan juga menggunkan dana Badan Amil Zakat (BAZ).
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi menyebutkan, adanya dugaan penggelapan uang infak itu berdasarkan informasi dari Biro Bina Mental dan Kesra.
Uang itu, katanya, dicairkan melalui rekening Unit Pelaksanaan Zakat (UPZ) ke rekening atas nama Masjid Raya Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan ketua Masjid Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RTN, ditemukan bahwa dugaan penggelapan uang infak itu mencapai Rp1,548 miliar. Rinciannya, kata Mardi, yaitu uang infak sebesar Rp862 juta, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp629 juta, lalu uang pajak senilai Rp56 juta. (Adi S)
ADVERTISEMENT