Asosiasi Jasa Pesta di Padang Minta SE Larangan Pesta Pernikahan Dicabut

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta Kota Padang, Sumatera Barat berdialog dengan anggota DPRD setempat. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta Kota Padang, Sumatera Barat berdialog dengan anggota DPRD setempat. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta Kota Padang, Sumatera Barat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, Selasa (20/10). Mereka meminta surat edaran yang dikeluarkan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa terkait larangan pesta pernikahan dicabut.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Jasa Pesta Kota Padang Yusral mengaku, pihaknya merasa dirugikan dengan surat edaran larangan pesta pernikahan yang diberlakukan 9 November 2020. Pemerintah Kota Padang diminta meninjau kembali tentang larangan pesta pernikahan ini.
Menurutnya, belum ada kegiatan akademis maupun sosiologis yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pesta pernikahan di kota Padang selama ini membuat pertambahan kasus positif COVID-19 atau pun menjadi klaster.
"Kami siap mengikuti bimbingan teknis dari pemerintah terkait edukasi COVID-19 untuk penyelenggara pesta pernikahan," kata Yusral.
Selain itu, kata dia, pihaknya bersedia bekerja sama dengan tuan rumah yang akan menggelar pesta dan perangkat keamanan demi ketertiban masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan.
"Kami siap membuat Nota Kesepahaman dengan Pemko terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada penyelenggaraan pesta perkawinan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana yang menyambut para masyarakat ini mendukung pendapat mereka. Diakuinya, sampai saat ini tempat pesta bukan menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Kita juga sering mendatangi pesta. Alhamdulillah mereka menerapkan protokol kesehatan, ada cek suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan," ungkapnya.
Maulana mengungkapkan, Pemko Padang tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD dalam pengambilan keputusan surat edaran ini. Kemudian banyak juga kafe dan restoran yang buka tetapi tidak ditindak.
DPRD telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Padang agar masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta bertemu dengan Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. Pertemuan akan difasilitasi untuk Isa melakukan pembahasan.
"Jadi kami dengan perwakilan AJP meminta waktu dengan Plt Wali Kota untuk bertemu besok. Kalau tidak diterima, nantinya DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak Pemerintah Kota Padang nantinya untuk dilakukan pembahasan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Surat edaran diterbitkan pada Senin (12/10).
Salah satu poin dalam surat edaran itu berbunyi: melarang pesta perkawinan baik di gedung/convention center dan di rumah terhitung tanggal 9 November 2020, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.