Pengiriman Kepiting Bertelur melalui Bandara Minangkabau Digagalkan

Konten Media Partner
22 Maret 2018 0:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengiriman Kepiting Bertelur melalui Bandara Minangkabau Digagalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Balai Karantina Ikan Padang, Sumatera Barat, berhasil menggagalkan pengiriman 28 ekor kepiting bertelur, melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 21 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
"Kepiting bertelur itu direncakan akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara," ujar Kepala Balai Karantina Ikan Padang, Rudi Baramara, Rabu 21 Maret 2018.
Kata Rudi, kepiting yang diamankan itu dengan jenis kepiting bakau (Scylla Serrata). Pengiriman kepiting itu karena adanya permintaan pengusaha di Medan, sebanyak 50 kepiting.
Ia menyebutkan, sesuai aturan, pihak Balai Karantina Ikan harus memeriksa sebelum dilakukannya pengiriman. Alhasil, kepeting yang akan dikirim itu bertelur.
"Nah pada saat diperiksa, ternyata ada 28 ekor kepiting yang bertelur. Itu yang kami amankan, sedangkan yang 22 ekornya layak kirim," ungkapnya, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, tidak dibenarkan lagi menangkap dan mengirim kepiting dengan berat dibawah 200 gram. Begitupula untuk kepiting yang sedang bertelur.
ADVERTISEMENT
Alasan dilarangnya penjualan kepiting bertelur, kata dia, karena keberlangsungan kepiting. Penjelasannya, jika dalam sekali bertelur, kepiting bisa 500 ribu anaknya.
"Bayangkan kalau yang bertelur itu dikonsumsi terus, bisa-bisa habis juga," katanya.
Rudi menjelaskan, Balai Karantina Ikan akan membina pengusaha yang mengirim kepiting tersebut. Sebab pelaku tercatat baru pertama kali mengirim kepiting.
Berdasarkan keterangan dari pengirim, kata dia, kepiting itu didapatkan melalui dikumpulkan dari nelayan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Jadi kepiting ini didapatkan pengusaha itu dengan harga murah. Persoalan tidak diperbolehkannya memperjualbelikan kepiting bertelur, ternyata belum diketahui tahu yang bersangkutan," ujarnya.
Balai Karantina Ikan mengimbau agar keberadaan kepiting di alam tetap terjaga. Masyarakat khususnya nelayan diminta tidak lagi menangkap kepiting yang kecil.
ADVERTISEMENT
"Kepiting tidak dilarang untuk ditangkap dan dijual, namun harus menaati aturan yakni beratnya diatas 200 gram, serta tak sedang bertelur," ucapnya. (M. Hendra)