Bawaslu Akui Terima Laporan Dugaan Pemilih Nyoblos 2 Kali

Konten Media Partner
18 April 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pemili 2019 di TPS 02 Belakang Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pemili 2019 di TPS 02 Belakang Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2019, pasca pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa laporan di beberapa daerah, seperti pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu. Tapi semua itu masih kita terus dalami laporannya," katanya, di sela-sela video conference bersama Gubernur Sumatera Barat dengan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis, (18/4/2019).
Surya Efitrimen mengatakan, laporan dugaan itu di antaranya berupa, pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 2 kali hingga 5 kali di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar. Namun, masih dalam proses penelitian.
Ia mengatakan, bisa saja laporan pelanggaran ini bertambah, karena penelitian dugaan pelanggaran masih dilakukan di lapangan.
"Sampai hari ini baru itu laporan dugaan pelanggaran, kita tidak bisa memperkirakan ada atau tidak lagi nantinya, kita sampaikan sesuai fakta saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Kata dia, Bawaslu juga melakukan penelusuran, adanya dugaan politik uang di masa tenang jelang pemilihan di beberapa titik, seperti Kota Solok dan Kabupaten Agam.
"Kita butuh waktu melakukan penelusuran untuk memastikan adanya politik uang tersebut, petugas kita sedang melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksinya terlebih dahulu," katanya lagi. (M. Hendra)