Bawaslu Sumbar Temukan 42 Pelanggaran Pidana Pemilu

Konten Media Partner
10 April 2019 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Bawaslu Sumatera Barat menemukan 87 kasus dan laporan pelanggaran pemilu hingga saat ini. Sebanyak 42 temuan dan laporan itu merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada dari temuan dan laporan itu yang diproses. 6 putusan yang dikeluarkan pengadilan, 4 sudah inkrah dan 2 sedang banding di pengadilan tinggi,” ujar Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, saat video conference dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/4)
Dalam video conference itu, Surya juga mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI pada 9 April kemarin, tingkat kerawanan pemilu di Sumatera Barat masih berada di peringkat ke tiga daerah paling rawan Pemilu di Indonesia.
Kata dia, indeks kerawanan itu bukan berdasarkan jumlah kasus yang ditangani Bawaslu, Namun, penghimpunan data dari masing-masing daerah dan evaluasi pemilu sebelumnya, serta pilkada yang dilaksanakan terakhir di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Indeks Kerawanan Pemilu ini juga membantu Bawaslu dalam memetakan potensi permasalahan. Sehingga Bawaslu akan meningkatkan kapasitas pengawas TPS dengan melakukan bimbingan teknis.
“Kita akan melakukan pengawasan disetiap kabupaten dan kota menjelang pemungutan dan perhitungan suara. Ini merupakan upaya kita memastikan proses pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya. (M. Hendra)