Bea Cukai Teluk Bayur Musnakan 6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar

Konten Media Partner
1 November 2018 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Teluk Bayur Musnakan 6 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 6.006.288 batang rokok illegal pada Kamis (1/11). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengatakan rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Penindakan ini kami lakukan karena mereka melanggar ketentuan, seperti tidak memiliki pita cukai, memasang pita cukai bekas, dan pita cukai palsu," kata Hilman.
Rokok ilegal itu, kata dia, ditemukan dijual di sejumlah kawasan di Sumatera Barat. Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan, di antaranya Nio Folter, Miami, Centro, Luffman, dan Profile.
Hilman mengatakan, seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp 4,2 miliar. Menurutnya, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Rokok ilegal tersebut diperoleh dalam kegiatan rutin, seperti operasi pasar dan patroli darat di wilayah Sumatera Barat," ujarnya.
Satu orang penjual rokok ilegal tersebut ditangkap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terancam hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 429.922.110. "Tersangka yang kami tindak pidana adalah terpidana dengan inisial FR yang proses hukumnya sudah ingkrah," ujar Hilman. (KP/H)
ADVERTISEMENT
Foto: Antara/Umarul Faruq