Iwan usai Ditembak Polisi: Lumpuh, Tak Terima Ganti Rugi, dan Mengemis

Konten Media Partner
29 Oktober 2018 6:27 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iwan usai Ditembak Polisi: Lumpuh, Tak Terima Ganti Rugi, dan Mengemis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Iwan Muliyadi, warga Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang menjadi korban salah tembak oknum polisi, tak bisa lagi mencari nafkah sejak 2006. Dia terpaksa merantau ke Pekanbaru, Riau, untuk menjadi pengemis.
ADVERTISEMENT
Iwan sesuai putusan Mahkamah Agung berhak atas uang Rp 300 juta. Namun, hingga 2018, Polri juga belum membayarkan sesuai yang diperintahkan pengadilan.
Kini, Iwan terpaksa menjadi pengemis, karena tidak ada lagi pilihan lain untuk menyambung hidup bersama ayahnya yang telah lanjut usia. Dia dibantu temannya mendorong kursi roda untuk mengemis.
"Saya berangkat ke Pekanbaru untuk mencari nafkah, mengubah nasib. Di sana saya hanya bisa minta-minta (mengemis) di pasar. Sebenarnya malu saya, tapi mau gimana lagi keadaan begini, miskin, cacat," ucap Iwan kepada langkan.id, Minggu malam (28/10).
Iwan Muliyadi, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, korban salah tembak oknum polisi Polsek Kinali.  (Foto: Dok: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Iwan Muliyadi, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, korban salah tembak oknum polisi Polsek Kinali. (Foto: Dok: Istimewa)
Iwan mulai mengemis sejak 9 bulan yang lalu. Dia pulang ke kampung halamannya di Kinali Pasaman Barat sekitar 2 minggu yang lalu.
"Baru dua minggu ini kembali ke kampung, rencana seminggu lagi pergi ke Pekanbaru. Tidak ada pilihan lain, apalagi pihak kepolisian tidak ada membantu, terpaksa ini (mengemis) saya lakukan," kata Iwan.
ADVERTISEMENT
Iwan mengaku tidak pernah dihubungi atau didatangi pihak kepolisian setelah mengalami lumpuh. Bahkan terkait uang putusan pengadilan Rp 300 juta yang harus diterimanya tersebut.
Ia menyebutkan akan berhenti mengemis jika polisi melunasi haknya tersebut. Uang itu akan digunakannya untuk membuka lahan perkebunan di kampung halamannya.
"Makanya berharap sekali Pak Kapolri membayarkan hak saya yang Rp 300 juta itu, itu harapan saya. Kalau rencana dibayar, uang itu saya akan gunakan untuk membuka perkebunan," ujarnya.
Kuasa hukum Iwan, Wengki Purwanto, mengatakan tak berbuat apa-apa. Termasuk melarang Iwan mengemis.
Wengki yang juga Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia Sumatera Barat akan mendatangi Polda Sumbar untuk menagih hak Iwan. "Dalam waktu dekat saya akan menemui Kapolda menanyakan langkah kongkret selanjutnya dan apa sebenarnya terjadi sehingga belum memenuhi hak Iwan," ujarnya. (Irwanda)
ADVERTISEMENT