Bentuk Organisasi, Pasutri di Pariaman, Sumbar Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
24 Januari 2020 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemko Pariaman)
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk organisasi Indonesia Mercusuar Dunia di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Humas Pemko Pariaman)
ADVERTISEMENT
Munculnya organisasi baru di Kota Pariaman, Sumatera Barat terus diselidiki pihak kepolisian, organisasi baru dengan nama Indonesia Mercusuar Dunia itu disinyalir melakukan penipuan dengan menjanjikan uang sebesar Rp3 miliar kepada warga.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menyebutkan, pihak telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang petinggi di organisasi tersebut, mereka merupakan Pasangan Suami Istri (Pasturi).
“Sedang pemeriksaan, kami meminta keterangan mereka terkait organisasinya. Dua orang itu berinisial MH dan AY, mengaku sebagai ketua di organisasi itu. Namun, mereka tidak memiliki legalitas,” ujar Andry kepada Langkan.id, Jumat (24/01).
Dijelaskan Andry, berdasarkan pemeriksaan sementara, pasturi tersebut mengaku mendirikan organisasi Indonesia Mercusuar Dunia. Para warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar uang pendaftaran senilai Rp1,5 juta.
“Warga yang mendaftar dijanjikan akan mendapat uang kembali sebesar Rp3 miliar yang cair pada akhir Maret 2020 dari Bank UBS. Namun, mereka tidak tahu juga di mana bank itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kata Andry, pihaknya juga belum ada menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Laporan belum ada, ya mungkin karena uang yang dijanjikan itu cair bulan Maret ya. Tapi yang jelas, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan melapor dan akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan Indonesia Mercusuar Dunia tidak terdaftar di Kesbangpol.
Makanya, pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Pariaman melakukan penertiban terhadap baliho organisasi tersebut.
“Organisasi ini tidak terdaftar, baliho-baliho mereka sudah diturunkan. Intinya, masih ilegal karena tidak terdaftar di Kesbangpol. Memang sedikit mirip dengan yang heboh sekarang (Kerajaan Agung Sejagat),” ujarnya.
Menurut Satake Bayu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ia juga masih menunggu adanya masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. “Kami pasti akan terima laporan dan ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum ada yang melapor,” katanya.