Berdasarkan SE Gubernur, Hanya 4 Daerah di Sumbar yang Bisa Rayakan Idul Fitri

Konten Media Partner
9 Mei 2021 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Kompas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Kompas
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Sumatera Barat merilis data kondisi zonasi COVID-19 di seluruh daerah di Sumatera Barat per hari ini Minggu 9 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Seperti untuk zona kuning hingga Minggu 9 Mei 2021 yakni Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan untuk 15 kabupaten dan kota lainnya masih berada di zona oranye, dan belum ada satupun daerah di Sumbar yang berada di zona hijau dan zona merah.
Menyikapi dari SE yang mengatur penyelenggaraan salat Idul Fitri, objek wisata, dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota. Maka hanya untuk daerah zona kuning yang diperboleh gelar salat Idul Fitri secara berjamaah dan objek wisatanya diperbolehkan juga untuk buka.
"Untuk zona merah dan oranye, kepada masyarakat diminta untuk salat Idul Fitri di rumah masing-masing, dan objek wisatanya bakal ditutup," sebut Mahyeldi dalam SE 08/Ed/GSB-2021, Minggu 9 Mei 2021.
ADVERTISEMENT