news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berkas Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Kadis di Sumbar Ditunda

Konten Media Partner
7 Mei 2018 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Pengadilan Tipikor Padang menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan tersangka Yusafni Ajo. Namun sidang itu ditunda karena berkas tuntutan belum disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Kami dari tim Jaksa mohon maaf kepada yang mulia, karena sampai saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas, untuk itu kami mohon waktu untuk sidang ditunda hingga Senin pekan depan," kata JPU Muhasnan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (7/5).
Mengingat masa tahan terdakwa yang sudah hampir habis, maka hakim ketua Irwan Munir dan hakim anggota Verry Desarera serta Emria meminta untuk dipercepat pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kalau Senin depan terlalu lama, Kami minta JPU untuk menyegerakan, mengingat waktu sudah terlalu molor, jadi Jumat saja kita lanjutkan persidangannya, dan JPU harap menuntaskan berkas tuntutan untuk dibacakan," ujar Irwan Munir.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) dari terdakwa Yusafni, Nanang Cs tidak keberatan dengan ketetapan hakim untuk mengundur sidang hingga Jumat (11/5) mendatang. "Tidak keberatan yang mulia," jawab Nanang.
ADVERTISEMENT
Setelah majelis hakim menunda sidang, terdakwa Yusafni kembali digiring petugas untuk kembali ke dalam rumah tahanan (rutan) Anak Air, Padang.
Kasus korupsi itu merugikan negara sebesar Rp 62,5 miliar. Yusafni yang merupakan mantan pejabat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) sebagai aktor utama disebut menyalahgunakan kewenangan, serta membuat SPJ fiktif lebih dari satu.
Dia juga dianggap melakukan pengadaan tanah dengan cara memalsukan daftar nama pemilik tanah yang nantinya akan menerima ganti rugi, memotong anggaran, dan melakukan penggelembungan.
Uang hasil korupsi itu disebutkan JPU ditransfer ke sejumlah pihak dan dibelanjakan Yusafni. Khusus pemakaian pribadi, Yusafni setidaknya membeli mobil sebanyak 12 unit dalam kurun 2013 hingga 2016, termasuk sejumlah alat berat dan tanah di beberapa tempat. (Almurfi Syofyan)
ADVERTISEMENT