Berkas Penyuap Bupati Solok Selatan Diserahkan ke PN Padang

Konten Media Partner
31 Maret 2020 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo berisap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melimpahkan berkas perkara pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (MYK) yang merupakan penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
ADVERTISEMENT
Plt, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, berkas perkara MYK telah diserahkan ke PN Padang hari ini, Selasa (31/3). “Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama MYK ke PN Tipikor Padadang,” ujarnya, Selasa (31/3).
Lalu, kata Ali Fikri, saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang yang direncanakan awal April 2020. “Selanjutnya kita akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Padang,” jelasnya.
Sementara waktu, jelas Ali Fikri, penahanan terdakwa MYK dititipkan di Rutan Klas II B Padang. Selama proses penyidikan, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
MYK dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nonmor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau dengan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, Muzni Zakaria, KPK baru memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan non aktif itu selama 30 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (27/3).
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih melakukan perampungan berkas sebelum perkara dilimpahkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Dalam perkara ini, Yamin ditetapkan sebagai tersangka bersama Muzni pada 7 Mei 2019. Perkara ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
ADVERTISEMENT
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada beberapa bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.