Berkat Permohonan LKAAM Sumbar, MA Batalkan SKB 3 Menteri

Konten Media Partner
7 Mei 2021 14:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Bara ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, akhirnya terkabul sudah.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum LKAAM Sumbar Imra Leri Wahyuli mengatakan, pihaknya telah mengetahui hasil keputusan MA tersebut. Namun pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi.
“Lewat halaman resmi dalam halaman MA, sudah keluar amar putusan mengabulkan uji materi undang-undang yang kita ajukan, putusnya 3 Mei kemarin,” katanya, 7 Mei 2021.
Selanjutnya terang Imra, pihaknya menunggu surat resmi dari MA. Dia bersyukur karena apa yang diajukan tercapai sesuai dengan harapan. Diperkirakan paling tidak sebulan keluar putusannya.
Sebagaimana diketahui, atas putusan tersebut MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam surat itu dijelakan bahwa mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.