Berlakukan Jam Malam, Warga Kota Padang Dilarang Keluar Mulai Pukul 22.00 WIB

Konten Media Partner
30 Maret 2020 20:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (Foto: M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (Foto: M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat berlakukan jam bagi seluruh warga sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19). Hal itu tertuang dalam surat instruksi Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 30 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Surat Instruksi yang ditandatangani wali kota itu melarang seluruh warga Kota Padang keluar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
“Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker,” tertulis di surat tersebut.
Surat Instruksi Wali Kota Padang (Foto: Istimewa)
Lalu, pada poin kedua, dinyatakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut, maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga dibantu TNI, Polisi serta organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan.
Instruksi itu diberlakukan untuk seluruh wilayah di Kota Padang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, bagi warga yang melanggar, maka akan dibubarkan. "Iya, berlaku malam ini. Jika ada yang melanggar dibubarkan, sampai diberlakukan maklumat dari Kapolri," ujarnya.
ADVERTISEMENT