BKD Sijunjung Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Ombudsman

Konten Media Partner
11 Januari 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKD Sijunjung Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Ombdusman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat memanggil Kepala Badan Kepegawaiaan Daerah Kabupaten Sijunjung, untuk mendalami kasus kelulusan salah seorang CPNS yang dibatalkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan, sudah mengirimkan surat permintaan kepada Kepala BKD Sinjunjung untuk hadir pada hari ini, Jumat 11 Januari 2018. Namun, BKD Sijunjung belum memenuhi panggilan Ombudsman tersebut.
"Surat sudah kita kirimkan Selasa pekan ini, untuk meminta kepada pihak BKD memberikan penjelasan secara lisan ke Ombudsman hari ini Jumat, tentang laporan Nina Susilawati peserta CPNS yang dibatalkan kelulusannya. Ternyata BKD Sijunjung tidak datang dan bahkan tidak ada kabar sama sekali," katanya.
Seharusnya, kata dia, pihak BKD Sijunjung memberikan penjelasan secara lisan ke Ombudsman, untuk mengetahui pasti persoalan adanya pembatalan kelulusan CPNS Nina Susilawati, yang ditandatangani Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Adel mengatakan, Ombudsman kembali menyiapkan surat pemanggilan terhadap BKD Sijunjung pada pekan depan. Namun, jika pemanggilan kedua ini juga tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan paksa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jika masih tidak ada penjelasan juga, patut dicurigai kebijakan pembatalan kelulusan CPNS Nina ini. Ombudsman berharap betul, mari saling terbuka, sehingga tidak menimbulkan kejanggalan dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Nina Susilawati (32) melaporkan BKD Sijunjung ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, karena kelulusan CPNS-nya dibatalkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
"Pembatalan kelulusan saya itu, karena ijazah S1 saya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara. Tapi hasilnya kelulusan saya tetap dibatalkan," ujarnya.
Malah kata dia, ia mendatangi BKD sebelum mengikuti seleksi CPNS, untuk memastikan ijazah yang digunakann untuk formasi tersebut. BKD menyatakan membolehkan menggunakan ijazah PGMI.
Nina pun berhasil lolos dari Seleksi Kemampuan Dasar dan Seleksi Kemampuan Bidang. Namun, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan dengan dalih ijazah yang digunakannya. (M. Hendra)
ADVERTISEMENT