BKSDA Sumbar Lepasliarkan Satwa Liar Dilindungi ke TWA Saibi Sarabua Mentawai

Konten Media Partner
25 Juli 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelepasliaran Bokkoi/Beruk Mentawai (Macaca Siberut) sebanyak 2 ekor dengan jenis kelamin jantan di Mentawai. Foto: BKSDA
zoom-in-whitePerbesar
Pelepasliaran Bokkoi/Beruk Mentawai (Macaca Siberut) sebanyak 2 ekor dengan jenis kelamin jantan di Mentawai. Foto: BKSDA
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pelepasliaran satwa liar dilindungi jenis Bokkoi/Beruk Mentawai (Macaca Siberut) sebanyak 2 ekor dengan jenis kelamin jantan.
ADVERTISEMENT
Kedua satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan sebelum dilepasliarkan, dua ekor satwa itu menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang 5 (lima) tahun, sesuai dengan data medis serta pengamatan perilaku dan sifat liarnya maka kedua Bokkoi sudah layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Siberut.
Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar di kawasan hutan TWA Saibi Sarabua, disaksikan oleh perwakilan dari Balai Taman Nasional Siberut, Camat Siberut Selatan, Polsek Siberut Selatan, Pemerintahan Desa Maileppet, Kec. Siberut Selatan.
"Kita melihat hal ini menunjukkan bahwa adanya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan primata endemik Mentawai ini," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Senin 25 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Di Mentawai ternyata memiliki empat primata yang endemik, salah satunya Bokkoi. Untuk itu penanganan satwa primata ini perlu perhatian yang lebih dari yang lainnya.
Beruk bokkoi sangat berbeda dengan Beruk Sumatera baik warna rambut dan ukurannya.
Rambut bokkoi berwarna cokelat gelap pada bagian belakang sedangkan pada bagian leher, bahu dan bagian bawah berwarna cokelat pucat. Kaki berwarna coklat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar jenis Bokkoi ini," ujarnya.
Satwa tersebut dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.