BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Muaro Padang

Konten Media Partner
6 Maret 2019 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP mengamakan pasangan suami istri yang diduga menyelundupkan sabu ke Lapas Muaro Padang. (M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP mengamakan pasangan suami istri yang diduga menyelundupkan sabu ke Lapas Muaro Padang. (M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyuludupan 485,41 gram sabu-sabu yang dilakukan pasangan suami istri (MR) dan (EGS). Sabu-sabu itu rencananya dipasok ke Lapas Klas II A Muaro Padang.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu setengah kilogram itu dipesan dari salah seorang warga binaan Lapas Klas II A Muaro Padang yang bernama Albert. Pasangan suami istri ini merupkana bandar sabu yang ada di Padang," Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin saat konferensi pers, Rabu 6 Maret 2019.
Khasril mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap pada Sabtu 2 Maret 2019 lalu, di Jembatan Siti Nurbaya. Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan akan masuk narkotika jenis sabu dari Pekanbaru sekitar pukul 05.00 WIB.
BNNP pun melakukan pemantauan. Salah seorang terlihat mencari sesuatu di dalam bak sampah, kemudian nampak bungkusan plastik hitam yang dipegang. Melihat kejadian tersebut tim langsung melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Pada saat petugas mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti yang sempat dilempar ke arah sungai, namun berhasil diselamatkan oleh petugas," ujarnya.
Barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni bungkusan kantong warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket sedang, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram atau setera dengan setengah kilogram. Barang bukti lainnya ada satu buah hp dan satu unit sepeda motor.
Ia mengatakan, BNNP Sumatera Barat akan berupaya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, karena berkaitan dengan warga binaan atas nama Albert di Lapas Muari Padang.
"Kalau untuk modus penyuludupan narkotika ke dalam Lapas itu beragam. Jadi setidaknya apa yang telah kita lakukan ini, telah menggagalkan penyeludupan narkotika ke dalam Lapas," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya untuk tersangka pasangan suami istri itu, sebelumnya juga pernah ditangkap BNNP dengan kasus yang sama. Ia memperkirakan, kedua tersangka itu bisa mendapatkan hukuman yang berat, karena masih saja menjalankan kasus yang sama.
Khasril mengatakan, di tempat yang berbeda, BNNP juga melakukan penangkapan 2 orang tersangka (MA) dan (MM). Dua orang tersangka ini merupakan pengedar gelap narkotika di perlintasan rel keneta api jalan lintas Padang - Bukittingi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.
Tersangka MA bekerja sebagai sopir travel yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan untuk MM juga sebagai seorang sopir, tapi merupakan warga Kota Siak, Provinsi Riau.
"Jadi tidak berselang lama dari penangkapan sebelumnya, tim kembali mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang, informasi yang didapat petugas bahwa barang haram tersebut sudah dalam perjalanan lintas Padang - Bukittinggi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kata dia, diduga narkotika tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda dua. Setelah mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju perbatasan Padang dan Padang Pariaman tepatnya di dekat Kasang Pasar Baru Kecamatan Batang Anai.
Di sana, tim memantau kendaraan roda dua yang mencurigakan kemudian mengamankan pengendara dan penumpang. Setelah diamankan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu ada bersama kedua tersangka, yakni satu paket yang dibungkus dengan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam. Barang bukti lainnya, ada uang sejumlah Rp958.000, dua unit Hp dan satu unit sepeda motor.
"Jadi kalau ditotalkan dari penangkapan di dua lokasi itu, ada 1 kg sabu yang berhasil kita amankan di hari yang sama. Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup denda paling banyak 10 miliar dan paling sedikit 1 miliar," ungkapnya. (M Hendra)
ADVERTISEMENT