BNNP Tembak Pengedar 1 Kg Sabu di Padang Pariaman

Konten Media Partner
18 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar sabu ditangkap di Padang Pariaman. (M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar sabu ditangkap di Padang Pariaman. (M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Dua pelaku pengedar sabu-satu lintas provinsi yang membawa 1 kg sabu - sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Sabtu (16/03).
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial Y usai 37 tahun warga Ampang Karang Ganting Kuranji Padang. Y yang dihadang di kawasan Bandara Internasional Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman mencoba melarikan diri.
"Petugas terpaksa menembak kakinya karena mencoba kabur," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/03).
Ia menyebut, BNNP pun berhasil mengamankan sekitar 1 kilogram sabu. Barang tersebit diduga kiriman dari Pekanbaru untuk didistribusikan di kawasan Padang.
BNNP pun mengembankan kasus ini. Alhasil, 1 pelaku berinisial BP, yang merupakan warga Durian Tarung, Kecamatan Kuranji Padang berhasil ditangkap.
"Selain 1 kg sabu, barang bukti lainnya, 1 buah dompet warna hitam yang berisi KTP, SIM dan kartu kredit dua buah, unit handphone 1, unit mobil avanza uang Rp. 320.000," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Khasril mengatakan, dalam 2 minggu terakhir ini, BNNP Sumatera Barat telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika dengan berat 2 kilogram narkotika jenis sabu. Barang tersebut merupakan kiriman dari Pekanbaru yang akan didistribusikan di Kota Padang.
"Sejauh ini dari keterangan tersangka, sabu dalam bentuk kristal keras itu di edarkan ke wilayah Kota Padang, dan bukan untuk pesanan di Lapas seperti penangkapan sebelumnya," ujarnya.
Akibat tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dendan paling banyak 10 miliar dan paling sedikit 1 miliar. (M. Hendra)