Bos Pabrik Miras di Payakumbuh Resmi Berstatus DPO

Konten Media Partner
18 April 2018 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Payakumbuh - Polresta Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) resmi memasukkan nama pemilik pabrik miras oplosan di Payakumbuh ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu dilakukan karena keberadaan tersangka belum diketahui.
ADVERTISEMENT
"Pemilik pabrik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, karena itu namanya kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengingat keberadaannya belum diketahui," kata Kapolresta Payakumbuh AKBP Endrastiawan Setyowibowo, Rabu 18 April 2018.
Pemilik pabrik yang diketahui berinisial S itu diketahui sebagai warga Pekanbaru, Riau. Dia juga pernah menjalankan bisnis serupa pada 2017 lalu di Riau.
Terkait pabrik miras milik tersangka di Payakumbuh, lahan yang digunakan bukan lahan miliknya. Tersangka memanfaatkan lahan milik kerabatnya untuk tempat bisnis.
"Tanah yang ditempati sebagai pabrik itu punya kerabatnya juga, kami masih melakukan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polresta Payakumbuh, AKP Camri Nasution.
Pabrik miras di Jalan Imam Bonjol, Payakumbuh itu digerebek pada 12 April lalu. Sebanyak 8 orang pekerja ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45). Sisanya dua anak di bawah umur berinisial BS (17) dan C (17). (Alfat Chaniago)