Buka Penerbangan Penumpang, Wagub Sumbar Ingatkan BIM Agar Perketat Pemeriksaan

Konten Media Partner
11 Mei 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional Minangkabau. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman, Sumatera Barat kembali membuka penerbangan penumpang setelah ditutup sejak Jumat (22/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dibukanya penerbangan penumpang seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID dengan Nomor: 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Padahal, sebelumnya BIM mengumumkan akan membuka penerbangan penumpang mulai 1 Juni 2020.
Dalan SE tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap orang yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat-syarat yang telah tercantum di dalam SE tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit meminta agar petugas di BIM harus memastikan bahwa penumpang itu benar-benar telah memenuhi syarat.
Bahkan, kata Nasrul, terkait dibukanya penerbangan penumpang, pihaknya sudah menetapkan kesepakatan sebelumnya terkait kriteria calon penumpang tersebut.
"Harus benar-benar dicek, apakah calon penumpang sesuai ketentuan. Saya juga sudah bilang ke Dinas Perhubungan agar semua petugas di Bandara mengecek semua calon penumpang yang datang, kalau tidak sesuai (syarat) harus disuruh balik," ujarnya di Padang, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
Pemprov Sumbar, kata Nasrul, juga harus tegas dalam memberantas COVID-19 dan dipastikan virus itu tidak terus berkemabang.
Nasrul juga memastikan, untuk penerbangan hari ini, ia akan langsung datang ke BIM untuk mengecek penumpang. "kita tidak main-main lagi, nanti kalau datang penerbangan baru, saya sendiri yang akan cek nanti," jelasnya.
Terkait aturan yang terdapat dalam SE itu, kata Nasrul, salah satunya, bagi calon penumpang harus memiliki surat keterangan, misalnya ia (calon penumpang) Polisi, TNI, Petugas Kesehatan dan lainnya.