Bupati Solok Bantah Lakukan Reklamasi Danau Singkarak, Walhi: Kita Punya Bukti

Konten Media Partner
26 Januari 2022 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, pada 16 Desember 2021. Foto: dok Walhi Sumatera Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, pada 16 Desember 2021. Foto: dok Walhi Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatra Barat menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek reklamasi di Danau Singkarak di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Barat Tommy Ada menyatakan pada tahun 2016 lalu reklamasi Danau Singkarak sudah dilakukan.
"Ketika itu, Walhi menemukan reklamasi dilakukan dengan panjang 100 meter dan lebar sekitar 30 sampai dengan 50 meter," katanya, Rabu 26 Januari 2022.
Dilokasi juga ditemukan pasir dan material untuk menimbun danau berasal dari bahan yang tidak punya izin.
Melihat itu, kata Tommy, Walhi bersama Pemprov Sumatera Barat meminta menghentikan proyek dan akhirnya dihentikan pada Juli 2016 yang dikelola oleh PT Kaluku Indah Permai.
"Ternyata tidak berhenti seutuhnya. Ada laporan dari masyarakat, pada tahun 2021 didapatkan lagi laporan pembangunan tempat wisata di lokasi yang sama di tahun 2016," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya kendati Pemkab Solok membantah melakukan reklamasi. Kini langkah yang seharusnya dilakukan adalah memulihkan bekas reklamasi.
"Kalau tidak direklamasi. Harusnya dibersihkan pinggiran danau itu dari material pasir itu," tegasnya.
Dikatakannya pada November 2021 itu Walhi juga menemukan puluhan truk mengangkut pasir di lokasi diduga untuk reklamasi. Kemudian ditemukan juga truk molen pengangkut semen untuk pembangunan objek wisata.
Diantaranya dibangun ada kafe dan resto, ada villa, dan ada taman bermain anak serta tempat wisata air.
"Kalau pembangunan saat ini dilakukan oleh perusahaan yang berbeda. Kalau dulu dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai pada tahun 2016, sementara pada tahun 2021 dilakukan oleh CV Anam Daro," ungkapnya.
Walhi melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran selanjutnya terang Tommy, terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata.
Pihaknya juga melakukan perbandingan citra satelit sebelum 2016 dan pada 2022. Pihaknya telah menghitung potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.
“Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar,” jelas Tommy.
Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Walhi Sumatera Barat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan potensi negara dan melakukan kajian detail terkait itu.
Serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak kepada kelestarian ekosistem Danau Singkarak.

Bantahan Bupati Solok

Secara terpisah, Bupati Solok Epyardi Asda menegaskan tidak ada kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. Ia menyatakan bahwa Pemkab Solok juga telah memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.
“Tidak ada reklamasi, itu reklamasi katanya saya tidak tahu juga, yang dibicarakan itu pembangunan dermaga dan wisata air yang dilakukan sekarang, kalau sekarang tidak ada reklamasi,” sebutnya.
Menurutnya, yang dimaksud reklamasi itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Namun, bagaimanapun juga pihaknya akan siap mendengarkan arahan dari Pemprov.
ADVERTISEMENT