Bupati Solok Selatan Ditahan KPK, Ini Kata Gubernur Sumbar
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Solok Selatan, Muzni Zakaria resmi ditahan Komisi Pembarantasa Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Sokok Selatan, Sumatera Barat, Kamis (30/01).
ADVERTISEMENT
Menggapi hal itu, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyebutkan, roda pemerintahan tetap berjalan, sebagaiamana yang sudah diatur dalam Undang-undang dan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) juga sudah ada, terkait pergantian kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
“Hal-hal seperti itu sudah diatur dengan jelas, siapa-siapa yang kemudian tidak bisa menjabat karena suatu hal yang terjadi, mungkin sakit, meninggal, atau terjerat hukum, itu sudah otomatis wakilnya naik,” ujar Irwan kepada awak media di Padang, Jumat (31/01).
Dikatakannya, Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan saat ini, akan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) untuk melaksanakan tugas-tugas bupati.
Jika lebih dari 18 bulan, katanya, wakil bisa menjadi defenitif. Namun, jika kurang, mungkin hanya menjadi Pjs saja, hingga bupati baru terpilih.
ADVERTISEMENT
Irwan mengimbau, agar semua kepala daerah menjalankan amanah dengan maksimal. Semua aturan dalam menjalankan jabatan, juga harus dijalankan dengan baik.
Jika amanah sudah dilakukan dengan baik, katanya, maka selanjutnya berserah diri lah kepada Allah. “Kita prihatin, pemerintahan InsyaAllah tetap berjalan, kita masih tunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri,” jelasnya.
Meskupun SK belum diterbitkan, kata Irwan, tugas bupati dalam memimpin pemerintahan sudah digantikan secara otomatis oleh wakilnya. “Surat keputusannya menunggu, tapi kerjanya sudah mulai dari sekarang,” katanya. (Adi S)