Caleg PKS Cabul Diduga Cukur Rambut untuk Kelabui Polisi

Konten Media Partner
18 Maret 2019 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AH (kanan) caleg PKS di Pasaman Barat yang cabuli anak kandungnya sedang diperiksa di Mapolres Pasaman Barat. (Dok Polres Pasaman Barat)
zoom-in-whitePerbesar
AH (kanan) caleg PKS di Pasaman Barat yang cabuli anak kandungnya sedang diperiksa di Mapolres Pasaman Barat. (Dok Polres Pasaman Barat)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil meringkus calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AH yang diduga mencabuli anak kandungnya. Pencabulan itu diduga terjadi sejak 2011.
ADVERTISEMENT
AH ditangkap usai potong rambut di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/3) pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, mengatakan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diketahui tersangka akan pulang ke kediamannya setelah kabur dari pelarian di Jakarta hingga Jawa Barat.
"Informasi tersangka mau pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya dan akan menyerahkan diri. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujar Afrides dalam keterangan tertulisnya kepada langkan.id, Senin (18/3).
Polisi melacak AH berada di Jakarta pada Sabtu (16/3) dan diketahui sedang berada di bus angkutan umum untuk menuju Kota Padang. Sesampai di wilayah Kota Solok, caleg PKS daerah pemilihan 3 Kabupaten Pasaman Barat itu mengganti kendaraannya dengan mengunakan mobil travel.
ADVERTISEMENT
"Sampai di Kota Solok turun dari bus dan ganti mobil dengan travel. Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Sampai di Kecamatan Pauh tersangka pangkas rambut. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali," kata Afrides.
Usai pangkas rambut, AH menunggu angkutan umum di pinggir jalan Kecamatan Pauh. Di sana lah Polisi menangkap AH tanpa perlawanan. Setelah ditangkap tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat.
"Sudah sampai di Pasaman Barat (Polres) jam 18.00 WIB kemarin," kata Afrides.
AH ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. AH dilaporkan oleh istrinya pada 7 Maret 2019. Usai dilaporkan, AH diketahui langsung melarikan diri ke Jakarta hingga Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia 10 tahun. Perbuatan bejatnya ini berlangsung sejak anaknya duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar hingga kini anaknya telah berusia 17 tahun. (Irwanda)