Caleg PPP di Solok Diduga Cabuli Anak Kandung selama 6 Tahun

Konten Media Partner
25 April 2019 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan pada anak. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan pada anak. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor Kota Solok menerima laporan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Solok, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Caleg berinisial EE itu dilaporkan keluarganya sendiri, karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 6 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah nenek korban melapor 12 April lalu," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Solok, AKBP Dony Setiawan, Kamis (25/4).
Dony mengatakan pelaku diduga sudah mencabuli anak kandungnya sejak 6 tahun yang lalu. Saat itu, anaknya itu berusia 11 tahun.
Namun, kata dia, korban takut melaporkan perilaku bejat ayahnya, karena diancam pelaku.
“Pelaku mengancam korban akan dimarahi dan dipukuli jika melapor,” ujarnya.
Menurut Dony, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Solok. Penyidik sedang mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini dinaikkan, Langkan.id masih berupaya menghubungi Ketua PPP Kota Solok, Herdiyulis, lewat telepon selular. Namun nomor handphone-nya tidak bisa dihubungi. (R)