Dasni Diduga Dianiaya Keluarga Aparat di Padang, 11 Tahun Tak Dapat Keadilan

Konten Media Partner
23 November 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dasni (63). Foto: Dokumentasi LBH Padang
zoom-in-whitePerbesar
Dasni (63). Foto: Dokumentasi LBH Padang
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan kasus yang menimpa Dasni (63) seorang ibu yang disebut sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama pada 2011 lalu. Kasusnya terhenti sejak Juni 2021, Kapolresta Padang menghentikan penyelidikan kasus Dasni pada September 2021 melalui surat Nomor: R/836/XII/WAS.2.4./2021.
ADVERTISEMENT
“Dasni menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang salah satunya diduga merupakan keluarga anggota kepolisian aktif,” terang Penanggungjawab Isu Fair Trial LBH Padang Adrizal, dalam rilis resminya, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, penganiayaan itu menyebabkan Dasni dirawat 15 hari di rumah sakit dan menderita luka jahitan di bagian kepala.
“Sebagai korban, Dasni melapor ke Kepolisian Sektor Nanggalo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor tertanggal 19 Juni 2011,” katanya.
Adrizal melanjutkan, selama 6 tahun kasusnya macet, Dasni kemudian melapor ke LBH Padang.
“Berbagai instansi pemerintahan dijajaki dan begitu banyak surat telah dilayangkan, hanya saja semua ikhtiar Dasni tidak kunjung membuahkan hasil. Sederhananya, Dasni hanya ingin pelaku diproses secara hukum namun tak kunjung juga dilakukan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Adrizal, pada 23 Juni 2021, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui surat Nomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Padang untuk menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada Dasni.
“Namun bukannya memproses hukum pelaku malah Kapolresta Padang menghentikan penyelidikan kasus Dasni pada September 2021 melalui surat Nomor: R/836/XII/WAS.2.4./2021,” ujarnya.
Di dalam surat tersebut, kata Adrizal, disampaikan Laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor yang dilaporkan di Polsek Nanggalo oleh Dasni tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang menangani perkara tersebut sudah meninggal dunia.
LBH Padang melalui Adrizal menyatakan, tindakan Kepolisian Resor Kota Padang yang tidak menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah bentuk pelanggaran HAM berupa hak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut Kepolisian Resor Kota Padang seharusnya melakukan upaya penegakan hukum berupa penyelidikan maupun penyidikan ulang agar terciptanya kepastian hukum bagi Dasni.
Adrizal menambahkan, bahwa alasan Kepolisian Resor Kota Padang tidak bisa menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LP/178/K/VI/2011/Sektor dengan alasan berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik meninggal dunia adalah alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.