Dharmasrya Raih Penghargaan dari Kemendagri, Terbaik II Penerapan SPM 2021

Konten Media Partner
19 Mei 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Foto: dok Humas Pemkab
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Foto: dok Humas Pemkab
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meraih penghargaan prestisius di tingkat nasional, yakni peringkat dua dari 416 kabupaten seluruh Indonesia sebagai kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022) kemarin.
Dharmasraya meraih skor 97,60 persen, dan hanya berada tipis di bawah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah dengan skor 98,33 persen di posisi pertama.
Bahkan prestasi Dharmasraya tersebut menjadi satu-satunya di Provinsi Sumatera Barat yang masuk dalam jajaran 10 besar dalam kategori pemerintah kabupaten.
Atas raihan penghargaan ini, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekali lagi mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasalnya prestasi yang diperolehnya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di tingkat nasional merupakan yang kesekian kali sejak dia memimpin jalannya roda pemerintahan di Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
"Prestasi yang diraih ini, berkat usaha bersama tim pemerintahan Dharmasraya. Prestasi yang kesekian kalinya di tingkat nasional," katanya, Kamis 19 Mei 2022.
Ia menyebutkan rentetan prestasi yang telah diperoleh Dharmasraya selama tujuh tahun belakangan bukan datang dengan sendirinya. Baginya ini merupakan hasil komitmen dan kerja keras semua pihak yang selalu solid bersama dirinya dalam mewujudkan Dharmasraya yang lebih baik.
Sumber: Kemendagri
"Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal," ujarnya.
“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Dengan adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat kita,” sambung Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain.
Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan SPM ini terus diterapkan dengan baik, karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami bersama para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Sutan Riska juga terus mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru dan menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif sesuai visi Dharmasraya Maju, Mandiri dan Berbudaya.
ADVERTISEMENT