Diduga Cabuli 2 Bocah, Caleg PBB di Padang Diberhentikan Sementara

Konten Media Partner
23 Februari 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Padang dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusri Rizal, terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Calon legislatif (caleg) itu diduga telah mencabuli dua orang gadis berumur 9 dan 11 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, membenarkan telah menangkap Yursi di kawasan Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji Padang, sekitar pukul 23.30 WIB pada Selasa (19/2). Pelaku merupakan pensiunan PT Telkom.
"Dia kita amankan dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Edriyan, Sabtu (23/2).
Dia menjelaskan pencabulan yang dilakukan Yusri sudah berlangsung sejak 9 Oktober 2018 di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PBB Sumatera Barat, Ardinal Hasan, membenarkan informasi bahwa salah satu calegnya yang bernama Yusri Rizal terlibat dalam kasus tindak pencabulan. Yusri, yang kini kasusnya dalam penyidikan polisi, diberhentikan sementara dari keanggotaan PBB.
"Apabila saudara YR terbukti bersalah, maka Dewan Pimpinan Cabang PBB Kota Padang akan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat keanggotaannya dari PBB," ujar Ardinal Hasan.
ADVERTISEMENT
PBB meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan mendukung penegakan hukum yang objektif terhadap siapapun pelaku pencabulan.