Diduga Edarkan Narkoba, BNN Kabupaten Solok Tangkap Seorang Sopir

Konten Media Partner
3 September 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BNN Kabupaten Solok (Foto: Dok. BNN Kabupaten Solok)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BNN Kabupaten Solok (Foto: Dok. BNN Kabupaten Solok)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok menangkap seorang berinisial D (41) yang berprofesi sebagai sopir di kediamannya di kawsan Bukik Kili, Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok. Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kasi Berantas BNN Kabupaten Solok, AKP Joko Winarno menyebutkan, dari tangan pelaku, petugas medapatkan sebanyak lima paket kecil sabu siap edar.
“Setelah mendapatkan informasi terkait pelaku, kita langsung melakukan pengintaian, kemudian menangkap pelaku, saat itu dia sedang tidur di rumahnya,” ujar Joko melalui rilis yang diterima Langkan.id, Selasa (3/9).
Sejumlah paket sabu itu, kata Joko, ditemukan petugas di dalam sebuah kotak yang disimpan di laci meja.
Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital dan plastik klep. “Kita juga menyita uang pecahan 50 ribu senilai 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, beserta handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi,” jelasnya.
Menurut Joko, pelaku sebelumnya memang sudah menjadi target operasi BNN. Dia diketahui merupakan pengedar sabu di wilayah Solok. “Pengakuannya, dia mendapatkan barang haram itu dari salah seorang yang diduga bandar sabu,” ucap Joko.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup. (Madi)