Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
26 Desember 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda ditangkap polisi karena dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Korban adalah seorang anak perempuan yang berusia di bawah umur 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku berinisial GM (19) ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
“Benar, kami menangkap pelaku yang diduga keras lakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Hendra, Senin (26/12/2022).
Dari laporan orangtuanya, lanjut Hendra, tindakan asusila itu terjadi pada 15 Oktober 2022.
“Pelaku tak berkutik ketika ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu lalu (24/12/2022),” ujarnya.
Sementara itu Kanit PPA Polres Pesisir Selatan mengatakan masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT