Diimbau Tak Berkampanye, Ma'ruf Amin Batal Kunjungi UIN Imam Bonjol

Konten Media Partner
7 Februari 2019 22:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang kampus UIN Imam Bonjol Padang. (M. Hendra/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang kampus UIN Imam Bonjol Padang. (M. Hendra/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin batal menghadiri diskusi ilmiah di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang di Jalan M Yunus Lubuk Lintah Padang, Jumat (8/2).
ADVERTISEMENT
"Diskusi ilmiah dengan narasumber Ma'ruf Amin dialihkan dari kampus UIN Imam Bonjol," ujar Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Eka Putra Wirman, Kamis (7/2).
Eka menyebut pengalihan berdasarkan surat imbauan dari Bawaslu Padang Nomor 24/K.Bawaslu.SB-14/PM.02.00/II/2019 pada 7 Februari 2019 kepada UIN Imam Bonjol tentang untuk tidak menggunakan tempat pendidikan sebagai sarana kegiatan kampanye pemilihan umum 2019.
Surat imbauan Bawaslu Padang itu juga berisikan kegiatan kampanye yang dilakukan panitia daerah kunjungan Ma'ruf Amin Sumatera Barat dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan nomor STTP/33/YAN.2.2/II/2019/DIT.IK, salah satunya bertempat di kampus UIN Imam Bonjol Padang.
"Padahal berdasarkan kesepakatan dengan pihak penghubung, Ma'ruf Amin di kampus UIN tidak berkampanye. Tapi hanya menjadi narasumber dalam diskusi ilmiah bertema 'Arus Baru Ekonomi Indonesia yang Berbasis Ekonomi Keumatan' pada Jumat, 8 Februari 2019," ujar Eka dalam keterangan tertulis yang diterima langkan.id.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra, mengatakan melayangkan surat imbauan karena mendapatkan surat tentang kegiatan Ma'ruf Amin di UIN Imam Bonjol Padang.
"Melaksanakan kampanye di perguruan tinggi jelas melanggar aturan, seperti yang dijelaskan pasal 280 ayat 1 huruf h Jo pasal 521 Undang-Undang tentang Pemilu," ujarnya.
Kata dia, dalam aturan itu disebutkan melarang kampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Bagi yang melanggar, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (M Hendra)