Dipecat Kemenag, Dosen Becadar IAIN Bukittinggi Ajukan Banding

Konten Media Partner
4 Maret 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hayati Syafri (bercadar) bersama suaminya. (Dok pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Hayati Syafri (bercadar) bersama suaminya. (Dok pribadi)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi yang diberhentikan dari Kementerian Agama RI sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN), mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Senin 4 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
"Jadi (banding). Barusan," ujarnya kepada langkan.id, Senin siang 4 Maret 2019
Hayati mengatakan, akhirnya memutuskan mengajukan banding karena asas keadilan dan proses pembinaan yang tidak berjalan. Terutama terkait absensi.
Misalkan, kata dia, tidak ada surat peringatan pertama dan kedua sebelum keluarnya surat pemecatan dari Kemenag. Padahal saat itu dia sedang izin belajar di program doktor Universitas Negeri Padang.
"Padahal mengenai kinerja sudah melewati apa yang dimintakan," ujarnya.
Kementerian Agama memberhentikan Hayati sebagai ASN, karena melanggar disiplin. Keputusan itu berdasarkan rekam jejak kehadrian secara elektronik melalui fingerprint-nya, Hayati disebut tidak masuk kerja 67 hari selama 2017.
Hayati yang sudah mengantongi izin belajar sejak 2014 itu mengaku, sedang persiapan penyelesaiakn program doktor di UNP pada 2017 itu. Sehingga memang ada beberapa kali dia tidak masuk menajar..
ADVERTISEMENT
"Namun saya tetap menjalan tugas sebagai dosen. Jadwal mengajar saya ganti ke hari lain. Misalnya, hari ini saya enggak masuk karena ke UNP, jadwalnya mengajar saya ganti besoknya," ujarnya.
Ia juga membantah tidak menjalan tugas lainnya, seperti menjadi penasehat akademik dan membimbing skripsi.
"Silakan tanya ke mahasiswa bimbingan. Saya enggak pernah mempersulit mereka. Kapanpun mereka bisa bimbingan skripsi dengan saya," ujarnya.
Hayati pernah dinonaktifkan pihak IAIN Bukittinggi karena bercadar. Hayati tidak boleh mengajar.