news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Disetujui Mendagri, 10 Oktober Sanksi Perda AKB di Sumbar Diberlakukan

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setalah mendapatkan persetujuan dan adanya beberapa perbaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Sumatera Barat akan mulai diberlakukan 10 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelum diterapkan, Perda AKB tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama satu minggu.
Sebelumnya, Perda AKB itu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Jumat (11/9) dan ditetapkan masa sosialisasi selama satu minggu. Namun, ternyata Perda tersebut belum teregistrasi di Kemendagri, sehingga penerapannya ditunda.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar, Reti Wafda menyebutkan, sosialisasi akan dimulai 1-9 Oktober 2020. Lalu, pada 10 Oktober 2020, sanksi Perda tersebut sudah bisa diterapkan.
"Sabtu depan itu sankis sudah bisa diterapkan. Selama mas sosialisasi, sanksi belum bisa dilaksanakan karena kita masih menyamakan persepsi," ujarnya dalam Rapat Sosialisasi Perda AKB bersama SKPD di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10).
Untuk sosialisasi, jelas Reti, akan dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dan melalui vidoe conference.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemerintah juga akan memfasilitasi sosialisasi di berbagai unsur organisasi, termasuk menyebarkan informasi melalui WhatsApp, sehinga informasi itu masif dan dapat diketahui oleh masyarakat.
"Perda itu juga mengamanatkan membentik tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tungku tigo sajarangan dan penegak hukum," paparnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Reti, pembentukan Perda AKB itu telah mengikutsertakan 13 pakar. Adanya Perda itu juga merupakan tindak lanjut instruksi Presiden dan Kemendagri terkait penanganan Corona.
Lalu, Perda itu juga bersifat mandatori, artinya bagi kabupaten dan kota yang telah menyusun peraturan terkait penanganan COVID-19, maka bisa langsung disesuiakan dengan Perda AKB.
"Subtansinya, adanya Perda AKB ini untuk pencegahan dan pengendalian Corona, baik perorangan, pimpinan perangkat dan lainnya," kata Reti.
ADVERTISEMENT