Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Disomasi LBH Padang, Kapolsek Kuranji: Akan Kami Tanggapi
10 Juli 2020 15:28 WIB

ADVERTISEMENT
Adanya somasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuranji akan ditanggapi sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuranji, Kompol Amrijon menyebutkan, bahwa pihaknya akan membalas surat dari LBH Padang tersebut.
Ia menilai, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dijelaskan Amrijon, anak yang ditahan di Polsek Kuranji merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Padang.
"Anak itu bukan tahanan polisi, titipan dari kejaksaan, statusnya juga terdakwa dan menjadi wewenang penuh dari kejaksaan. Ini titipan, kami tentu menjaganya," ujar Amrijon, Jumat (10/7).
Terkait penolakan terhadap tim advokad dari LBH Padang, kata Amrijon, kemungkinan kedatangan mereka tidak sesuai jam besuk.
"Kalau ada keluarga atau kuasa hukum yang membesuk, harus sesuai jadwal. Selama jam besuk, diizinkan, tidak ada masalah. Saya sudah tanyakan ke anggota, lawyer dari anak ini datang sekitar pukul 18.15 WIB," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Jam besuk yang ditetapkan, jelas Amrijon, yaitu mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Bahkan, katanya, kuasa hukum yang datang tersebut juga tidak dibekali surat kuasa, surat izin dari kejaksaan juga tidak ada.
"Sudah kami jelaskan, bahwa wewenang terhadap tahanan itu kejaksaan, mereka juga tidak ada surat dari kejaksaan, tapi mereka tidak menerima penjelasan kami, kami sudah jalankan tugas sesuai SOP," ucapnya.
Ditegaskan Amrijon, jika kuasa hukum membawa surat kuasa ataupun surat dari kejaksaan, tentu pihaknya akan mempertimbangkan kembali.
"Kalau kami salah prosedur, kami minta maaf. Keselamatan tahanan ini merupakan tanggung jawab kami," katanya.
Diketahui, terdakwa ABH telah dititipkan di Polsek Kuranji sejak tanggal 22 Juni 2020, dan saat ini terdakwa tidak lagi berada di Polsek Kuranji, karena batas penitipan sudah selesai, yaitu hingga 6 Juli 2020.
ADVERTISEMENT