Dituntut 5 Bulan Penjara, PSK yang Digerebek Andre Rosiade Ajukan Pledoi

Konten Media Partner
14 September 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan kasus prostitusi online di Kota Padang oleh Andre Rosiade (Foto: SS Video di Twitter Andre Rosiade)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan kasus prostitusi online di Kota Padang oleh Andre Rosiade (Foto: SS Video di Twitter Andre Rosiade)
ADVERTISEMENT
NN Pekerja Seks Komersial (PSK) yang digerebek Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andre Rosiade dituntut lima bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Amar tuntutan itu telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/9).
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri dalam sidang tersebut.
Sementara AS, muncikari NN dituntut tujuh bulan penjara.
Menurut Dewi, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama.
Keduanya, telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Refia Nadra dan Ine Sari Dewi mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Atas pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan dan hakim anggota Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang tersebut ditunda dan sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (16/9) besok, dengan agenda sidang pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Diketahui sebelumnya, NN digerebek Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di salah satu kamar hotel di Kyriad Bumiminang Hotel, Kota Padang, 26 Januari 2020.
Selain NN, muncikarinya AS juga diamankan pihak kepolisian.