Dosen di Padang yang Melecehkan Mahasiswinya Jadi Tersangka

Konten Media Partner
20 Februari 2020 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Penetapan itu setelah adanya gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa oknum dosen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara dilakukan di internal penyidik dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di Padang, Kamis (20/2).
Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Women’s Crisis Center Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yenti menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi titik terang keadilan bagi mahasiswi korban pelecehan seksual tersebut.
“Memang ini yang kami tunggu-tunggu, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini. Apalagi, saat ini pelaku (oknum dosen) sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini cukup jelas,” ujarnya, Kamis (20/2).
Menurutnya, dalam kasus seperti ini, keadilan bagi korban sangat penting demi memulihkan kondisi trauma.
ADVERTISEMENT
Langkah yang diambil Polda Sumbar, katanya, menjadikan perkembangan baik dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Ini kemajuan cukup baik, Polda Sumbar menetapkan tersangka. Bagi kami (Nurani Perempuan) keadilan sangat penting oleh korban. Tidak hanya proses hukum yang didapat korban, tapi juga pemulihan psikososial,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi di Padang dilaporkan ke Polda Sumbar, 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan saksi juga sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak universitas (UNP) juga telah melaksanakan sidang majelis kode etik bagi oknum dosen yang dilaporkan tersebut.
Berdasarkan informasi sebelumnya, dugaan pelecehan seksual itu dilakukan di lingkungan kampus, yaitu di toilet salah satu gedung fakultas. Kala itu, saat adanya kegiatan mahasiswa.
ADVERTISEMENT