DPRD: BPK Perlu Lanjutkan Pemeriksaan Aliran Dana COVID-19 di Sumbar

Konten Media Partner
27 Februari 2021 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dana COVID-19. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana COVID-19. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp 49,2 miliar dalam penanganan COVID-19 di daerah itu.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,9 miliar dan meminta agar BPBD Sumatera Barat untuk mengembalikannya ke kas daerah. Sehingga dianggap perlu bagi BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Hasil rapat hingga Jumat malam (26/2) itu secara umum, DPRD menyetujui seluruh rekomendasi Pansus," katanya, Sabtu 27 Februari 2021.
Sesuai di dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumatera Barat dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dijelaskannya, dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dalam penanganan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada dua temuan yang sangat penting, yaitu adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49 Miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Transaksi pembayaran sebesar Rp 49,2 Miliar itu memang menjadi salah satu temuan BPK RI. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada Penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur,” katanya.
Instruksi Gubernur yang dilanggar yaitu No. 02/INST-2018 tanggal 23 Januari 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash).
Rapat paripurna pengambilan keputusan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang datang bersama Wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Supardi meminta kepada Gubernur agar menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD Sumbar.
“Kita berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima,” katanya.
ADVERTISEMENT