DPRD Rancang Perda Aturan Malam untuk Remaja di Kota Padang

Konten Media Partner
18 Februari 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto:Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto:Pixabay)
ADVERTISEMENT
Maraknya aksi tawuran hingga balap liar yang meresahkan masyarakat, Dewan Paerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang rancang aturan soal pengawasan remaja di malam hari. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu hanya memperbolehkan remaja keluyuran saat malam hingga pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial menyebutkan, dalam Perda itu akan diatur soal mekanisme razia yang akan dulakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Diantaranya, mereka (Satpol PP) boleh merazia remaja (pelajar) jika kedapatan berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB tanpa didampingi orang tua atau wali.
Tidak hanya itu, Ranperda tersebut juga mengatur terkait pengawasan rumah-rumah kos yang diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi oleh petugas yang diberikan kewenanagan.
“Jadi, mereka yang kedapatan (keluyuran atau rumah kos diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi) akan ditertibkan dan diamankan. Lalu, dipanggil orangtuanya dan diproses,” ujar Budi kepada Langkan.id di Padang, Selasa (18/2).
Menurutnya, adanya Ranperda tersebut agar tidak ada lagi remaja yang keluyuran saat malam hari. Sehingga, dapat mencegah terjadinya kegiatan yang merugikan, seperti tawuran, menghisap lem ataupun balap liar.
ADVERTISEMENT
“Karena kegiatan itu rata-rata terjadi malam hari, di atas pukul 23:00 WIB. Kita harus pisahkan mereka dengan budaya yang merusak ini, sehingga kota kita menjadi aman,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Budi, Ranperda itu juga akan mengatur pembentukan tim terpadu Satlinmas di tingkat RT, RW, kelurahan serta Kecamatan. Mereka semua direncanakan masuk di bawah koordinasi Satpol PP.
“Satlinmas ini selain mengawasi remaja, juga bisa mengawasi rumah-rumah kos yang memang disinyalir ada praktek seks bebas dan prostitusi,” jelasnya.
Ranperda itu, kata Budi, menggunakan azaz parsipatif, sehingga tidak hanya petugas Satpol PP saja yang bisa merazia. Apalagi, Satpol PP Kota Padang saat ini personilnya juga terbatas, yaitu hanya sekitar 400 orang.
Lalu, Budi menegaskan, Ranperda tersebut akan diberi nama Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan akan disahkan tahun ini. Ranperda itu juga bukan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
“Ini bukan revisi, tapi Perda baru. Nanti Perda lama dicabut dan Perda baru disahkan. Rancangan Perda itu akan segera disahkan jadi Perda,” katanya. (Adi S)