DPRD Sumbar: Pembangunan PLTMH Lintau Buo Utara Sudah Sesuai Aturan

Konten Media Partner
13 Januari 2021 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTMH Lintau Buo Utara, di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: Youtube Sumbar Membangun
zoom-in-whitePerbesar
PLTMH Lintau Buo Utara, di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Foto: Youtube Sumbar Membangun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi IV DPRD Sumatera Barat tidak menemukan adanya indikasi penyalahan aturan yang signifikan dalam pembangunan proyek Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Taufik Syahrial mengatakan, kedatangan ke Lintau Utara merupakan upaya menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke komisi. Pengaduan tersebut, terkait persoalan lingkungan.
“Berangkat dari hal ini, perlu dilakukan pengumpulan data dari pihak pelaksana PT Ikhwan Mega Power (IMP) dan pemerintahan nagari setempat,” katanya, seperti dikutip dari situs resmi DPRD Sumatera Barat, Rabu 13 Januari 2021.
Tidak hanya kepada PT. IMP, komisi IV juga meminta keterangan dari PT Tri Filia Karya sebagai pelaksana lapangan proyek tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta PT. IMP segera melengkapi dokumen yang menjadi persoalan dalam pengaduan, yaitu izin galian C.
Untuk saat ini, proses penerbitan itu terbentur moratorium kementerian, karena tidak ditemui indikasi pelanggaran yang signifikan maka, pembangunan tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya DPRD masih menunggu peraturan pemerintah terkait izin galian C, jika sudah bisa dilaksanakan dprd akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait.
“Izin galian c wajib ada, pihak perusahaan harus memiliki. Jika tidak akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Sumatera Barat Komisi IV, lainya Suharjono mengatakan dari peninjauan lapangan yang dilakukan, pengaduan yang masuk dan kondisi dilapangan sangat berbeda.
Di dalam surat pengaduan itu dikatakan adanya persoalan limbah hingga penyempitan sungai Batang Sinamar tidak ditemukan.
Dilihat dari sisi pembangunan daerah, pembangunan PLTMH cukup strategis untuk perekonomian masyarakat sekitar. Ketika investor masuk ke daerah ini, pemerintah dan masyarakat harus mewadahi, namun bukan berarti mengesampingkan norma dan kajian lingkungan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kesimpulan terakhir dari kunjungan Komisi IV DPRD Sumbar, kita tidak menemukan pelanggaran seperti laporan yang diterima. Kita berharap pihak investor secara betul-betul melakukan tujuan yang terbaik untuk masyarakat khususnya Tanah Datar ini,” katanya dewan yang juga mantan anggota ABRI ini.
Terkait izin galian C soal, lanjutnya, DPRD akan mendorong dukungan sebagaimana hal itu dirasa terbaik DPRD akan memberikan fasilitas yang terbaik dan secepatnya.
Untuk memajukan suatu daerah perlu koordinasi lintas sektoral melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintahan terendah seperti nagari.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Sumbar terdiri dari Bukhari Datuak Tuo, Taufik Syahrial, Hartati dan Suharyono. Komisi IV DPRD Sumbar juga didampingi OPD Pemprov Sumbar yaitu DLH dan ESDM
ADVERTISEMENT
Sementara itu Direktur PT. IMP Musni Kamal mengatakan, secara operasional kita senang bisa ditinjau, aduan yang dilakukan masuk ke dprd adalah persoalan lama. Salah satunya normalisasi sungai, DLH Kabupaten Tanah Datar telah melakukan peninjauan beberapa kali ke lokasi namun sekarang sudah tidak ada masalah.
Terkait persoalan limbah oli bekas, itu bukan dibuang dan dijual melainkan digunakan kembali melumari water salah satu alat pembangkit, dan itu tidak cukup.
Terkait persoalan galian c itu hanya sisa ledakan tebing yang jatuh ke sungai dan itu akan dimanfaatkan kembali, namun itu dipenuhi ketiga moratorium telah dicabut.
“Nantinya, setelah PLTMH beroperasi penyerapan tenaga kerja 90 persen akan menggunakan warga sekitar, nantinya 1/2 income perusahaan akan didedikasikan pada daerah dalam bentuk PAD,” katanya
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Siti Aisyah mengatakan seperti aduan yang masuk, izin daerah aliran sungai, peledakan tebing, hingga penyempitan sungai merupakan dampak sementara pembangunan proyek, alam pun bisa memulihkan sendiri.
Dikatakannya untuk penggunaan material sungai memang harus ada izin begitupun oli bekas. Hal itu harus dipenuhi.
“Setelah proyek dilaksanakan pelaksanaan normalisasi harus dilaksanakan,” tegasnya.