Dua Terdakwa Dugaan Penggelapan 32 Truk di Sumbar Dijatuhi Hukuman Percobaan

Konten Media Partner
16 November 2020 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana di dalam sel. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana di dalam sel. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Padang Sumatera Barat memutuskan hukuman percobaan untuk dua orang terdakwa kasus dugaan penggelapan 32 truk.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini membuat korban Vera Irawati menyatakan amat menyayangkan hasil putusan tuntutan dengan hukuman percobaan.
Vera Irawati melalui kuasa hukumnya Yohannas Permana menilai tuntutan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan. Tuntutan itu juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Kami mengormati proses hukum. Namun kami menyayangkan terdakwa yang dituntut dengan hukuman percobaan,” katanya kepada wartawan, Senin 16 November 2020.
Menurut Yohannas hukuman percobaan itu terlalu ringan jika menilik pasal 372 KUHPidana yang dijadikan dasar penuntutan. Karena terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana, lalu dituntut dengan hukuman percobaan.
"Sementara pasal tersebut memuat ancaman maksimal selama empat tahun penjara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak korban berharap kepada majelis hakim pengadilan untuk memutus perkara tersebut seadil-adilnya. Serta mempertimbangkan segala aspek.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes mengatakan, tuntutan kepada terdakwa telah sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan keadilan di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan terdakwa dalam kasus ini berinisial A diketahui berusia 70 tahun, sedangkan EA berdasarkan fakta persidangan perannya bukan pelaku utama. Hal ini telah dibunyikan dalam tuntutan jaksa dimana hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong lanjut usia (lansia).
“Jadi hukum yang kami tegakkan berdasarkan fakta dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya. (Ahmad)