Dugaan Korupsi RSUD Rasidin, Polisi Sebut Kerugian Negara Rp5,1 Miliar

Konten Media Partner
11 September 2019 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kapolresta Padang (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kapolresta Padang (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Secara resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, berinisal AS. Diketahui, kerugian akibat dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2013 itu mencapai angka Rp5,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebutkan, penahanan mantan direktur RSUD Rasidin Padang itu sesuai dengan hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Potensi kerugian Negara terhadap dugaan korupsi tersebut mencapai Rp5,1 miliar. “Dalam hal ini, tindakan pidana korupsi, kami mengacu pada hasil audit investogasi yang dikelurkan BPK. Dari situlah kami menetapkan tersangka dengan dasar adanya potensi kerugian Negara yang timbul,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Padang, Selasa (11/9).
Dikatakannya, mantan direktur RSUD Rasidin Padang langsung ditahan setelah satu kali pemanggilan. “Dalam pemanggilan pertama, kita langsung menahan AS,” jelasnya.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut, kata Yulmar, sudah ada ditetapkan lima orang tersangka. Satu diantaranya AS yang merupakan mantan direkrur RSUD Rasidin Padang.
ADVERTISEMENT
Sementara, empat tersangka lainnya, dari penyedia barang atau pihak ketiga. “Hasil penyelidikan kami, tersangka sebanyak lima orang. Hanya satu orang yang ditahan, yang lain masih dalam tahap pemeriksaan dan mereka tidak memenuhi panggilan kami,” ungkap Yulmar.
Empat tersangka lainnya, kata Yulmar sudah dipanggil satu kali, namun mereka mangkir, dengan alasan sakit dan ada juga yang berada di luar kota.
Menurut Yulmar, selain lima tersangka tersebut, polisi akan masih mendalami kasus dugaan korupsi itu. Dikatakannya, masih ada kemungkinan tersangka bertambah.
Hingga saat ini, Yulmar mengklaim masih melakukan penyelidikan termasuk memeriksa para saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padang.
“Kemungkinan bisa saja terjadi (penambahan tersangka). Saksi yang telah kami periksa sudah ada sekira 50 orang. (Tapi) kami belum memeriksa Walikota Padang saat ini,” jelasnya. (Irwanda)
ADVERTISEMENT