Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Panggil 2 ASN

Konten Media Partner
16 April 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Padang. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Padang. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat menggail 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (16/4), untuk menklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. Para ASN tersebut berinisial AF dan NV.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Padang Firdaus Yusri mengatakan, ASN berinisial AF merupakan seorang dosen di perguruan tinggi dan sedangkan NV adalah guru di Kota Padang. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan cara berbeda-beda.
"Terkait dengan informasi awal yang kami dapatkan ada 2 ASN yang ikut (kampanye). Pertama di media sosial bahwa di Facebook-nya AF banyak postingan dan foto profilnya itu adalah salah satu pasangan calon," ujar Firdaus kepada langkan.id di kantor Bawaslu Padang, Selasa (16/4).
Laporan dugaan pelanggaran itu, kata dia, dilaporkan melalui pesan WhatsApp yang diterima Bawaslu. Kemudian dilakukan investigasi dan terbukti AF merupakan seorang dosen di perguruan tinggi di Kota Padang.
"Kami sudah layangkan surat dan yang baru hadir itu adalah ketua jurusan di tempat beliau mengajar, informasi memang sedang tugas belajar. Jadi kami masih menunggu keterangan yang dari terlapor hari ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Firdaus mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan NV, memobilisasi masyarakat untuk hadir dalam kampanye salah satu pasang calon. Dari hasil investigasi awal di lapangan, yang bersangkutan membantah dan berkilah.
Namun, kata Firdaus, pemanggilan kepada yang bersangkutan tetap dilakukan untuk dimintai klarifikasi. Karena hal tersebut harus ditegakkan dan dilakukan Bawaslu.
"Nah karena ini adalah sebuah hal yang harus kami lakukan penanganan pelanggarannya, maka kami tetap harus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Apabila memang dari kajian kami memenuhi pelanggaran pemilu maka ASN ini bisa kami berikan rekomendasi ke Komisi ASN karena ikut melanggar pemilu. (Tapi) kami tunggu klarifikasi dulu," katanya. (Irwanda)