Eks Direktur RSUD Rasidin Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Alkes
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang resmi menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang berinisial AS. Penahanan itu diduga karena korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Polresta Padang, Kombes Pol Yukmar Try Himawan, saat dikonfirmasi Langkan.id , membenarkan adanya penahanan terhadap direktur RSUD tersebut. “Ya (sudah ditahan),” ujar Yulmar melalui pesan WhatsApp kepada Langkan.id , Rabu (11/9).
Yulmar juga belum bisa menjelaskan sejak kapan AS ditahan. Yulmar mengatakan masih menunggu rilis resmi dari Polresta Padang. “Nanti kita akan rilis,” ungkap Yulmar.
Selain itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, juga membenarkan adanya dugaan korupsi di RSUD Rasidin Padang. “Itu terkait pengadaan Alkes tahun 2013, anggarannya sebesar Rp 10 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar,” kata Edriyan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Jumat (6/9), tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang juga telah menggeledah beberapa ruangan di RSUD Rasidin Padang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen di ruangan Kepala Sub Bagian Program RSUD Rasidin Padang, Sofiantita. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah gudang yang berada di belakang RSUD Rasidin Padang. (Irwanda)