Evaluasi Pemilu di Sumbar, APK dan Iklan di Media Menjadi Sorotan

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FGD yang digelar KPU Sumbar sebagai evaluasi Pemilu Serentak 2019 (Foto: Dok. KPU Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
FGD yang digelar KPU Sumbar sebagai evaluasi Pemilu Serentak 2019 (Foto: Dok. KPU Sumbar)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Sumatera Barat laksanakan evaluasi Pemilhan Umum (Pemilu) Serentak di daerah itu yang dilaksanakan 17 April kemarin. Evaluasi tersebut diagnedakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), Kamis (22/8) di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Evaluasi tersebut, Alat Peraga Kampanye (APK) dan pemasangan iklan di media massa menjadi sorotan, bahkan ada yang menyebutkan bahwa APK merupakan sampah visual saat kampanye digelar.
Komisioner KPU Sumbar, Gabriel Daulay menyebutkan, pelaksanaan pemilu srentak 2019, sudah berlalu, kita laksanakan evaluasi, agar kekurangan yang ada selama ini bisa diperbaiki saat Pilkada 2020 nanti.
“Dua item yang menajdi bahan evaluasi dalam FGD tersebut, pertama APK dan kedua pemasangan iklan di media massa,” ujar Gabriel kepada awak media usai FGD di Padang, Kamis (22/8).
Menurutnya, salah satu yang menajdi perhatian untuk dievaluasi adalah penggunaan APK oleh peserta pemilu. Penggunaan APK menjadi pelanggaran terbanyak yang terjadi dalam kampanye Pemilu Serentak 2019.
Terkait penggunaan APK, Gabriel mengaku KPU kewalahan untuk menetukan ruang publik yang bisa dijadikan tempat pemasangan APK. “Mencari lokasi untuk APK ini membutuhkan waktu lama, butuh waktu untuk identifikasi lokasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Koordinasi untuk penetapan lokasi APK kerap lamban, karena KPU harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, lalu mereka berkoordinasi lagi dengan pemerintah di bawahnya. “Hal ini yang sering memperlambat,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam FGD tersebut, menurut Gabriel, ada juga yang menguslkan pemasangan APK dikeluarkan dari salah satu metode kampanye, sebab APK dinilai sampah visual. “Ada juga usulan untuk APK ditugaskan ke partai politik saja. Sedangkan peserta, fokus bahan kampanye, sehingga ruang public tidak dipenuhi dengan APK peserta pemilu dan parpol,” ungkapnya.
Ada juga yang meminta APK seharunya dijadikan pendidikan politik kepada pemilih. “Mesti bermuara pada pendidikan politik kepada pemilih, itu substansinya. KPU sudah mencoba membahas persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kampanye kemarin termasuk APK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, terkait iklan di media massa, ada yang meminta waktunya diperpanjang. Sebelumnya, waktu kampanye di media massa hanya 21 hari. “Sempat diprotes, karena regulasi terlalu ketat dan mengatur iklan mandiri mesti di Koran harian. Tapi, ini hanya untuk iklan yang difasilitasi KPU, jadi tidak masalah, karena mengingat asa efektivitas dan efisien penyelenggaraan pemilu,” kata Gabriel.
Selain itu, pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra menilai KPU Sumbar sudah cukup baik dan membantu dalam memfasilitasi kampanye. Menurutnya, hal yang penting, seharunya KPU menerapkan asas keadilan terhadap peserta pemilu.
“Seperti caleg, ada yang punya uang cukup, ada yang tidak. Maka, negara memfasilitasi dan ada asas keadilan disitu. Sehingga, semua bertarung dalam star yang sama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, KPU tidak perlu menghilangkan fasilitasi kampanye. Namun bagaimana sistem pemilu profesional dan terbuka dapat difasilitasi dengan jelas. “Ini perlu kita perbaiki, apakah caleg bagian dari yang akan difasilitasi saat kampanye, atau tidak. Kalau tidak, maka diberi kebebasan dia berkampanye, yang diatur dalam undang-undang, karena itu upaya dia mendapat kursi,” jelasnya. (Madi)