Gaji Perangkat Desa Setara PNS, Begini Kata Gubernur Sumbar

Konten Media Partner
16 Januari 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaji Perangkat Desa Setara PNS, Begini Kata Gubernur Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menaikan gaji perangkat desa di Indonesia, setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan II A.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu rencananya siapa yang tidak senang, yang paling senang itu gubernur serta bupati dan walikota. Kami senang, karena selama ini itu tuntutan mereka," ungkapnya, Rabu (16/1).
Namun, kata Irwan, anggaram gaji perangkat harus dari dari APBN. Sebab APBD tidak akan mampu dibebankan.
Irwan mengatakan, apalagi Sumatera Barat telah dibebani perpindahan pegawai kabupaten dan kota ke provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau APBD ngak sanggup kita. Apalagi baru - baru ini sekitar 13 ribu PNS kabupaten dan kota pindah ke provinsi," katanya.
Menurutnya, kenaikan itu bisa mensejahteran perangkat desa atau nagari di Sumbar. Sebab saat ini gaji perangkat desa diatur sesuai daerah masing-masing.
Sebelumnya Senin (14/1/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan ribuan perangkat desa seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu para perangkat desa menuntut kenaikan gaji, dan disetujui orang nomor satu di Indonesia itu. (M Hendra)
ADVERTISEMENT