Gerindra Sumbar Bantah soal Mahar Politik pada Pilbup Solok 2020

Konten Media Partner
20 Mei 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman. Foto: dok humas
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman. Foto: dok humas
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh Iriadi Dt Tumangguang seorang Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan itu terkait kasus dugaan penipuan soal mahar politik sebesar Rp 850 juta, yang dalam hal ini Pandu yang juga dari Partai Gerinda, dinilai telah menelan uang senilai Rp 850 juta tersebut.
Menanggapi tudingan terhadap Partai Gerindra soal mahar politik, Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada hubungan dengan Partai Gerindra.
"Hingga saat ini, DPD Gerindra Sumatera Barat tidak tahu soal mahar politik seperti yang di tudingkan oleh pelapor, terhadap Wabup Pandu," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat 20 Mei 2022.
Ia menjelaskan melihat dair laporan polisi, yang berkaitan dengan Jon Pandu sebagai Wakil Bupati Solok yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
"Apa yang di tuduhkan itu, tidak benar sama sekali, partai Geeindra tidak pernah meminta 'Mahar Politik' " tegas Evi.
Untuk itu dia menyatakan persoalan uang Rp 850 juta yang menyerat Pandu itu, murni urusan pelapor dengan Jon Firman Pandu.
"Jadi, jangan di kait-kaitkan dengan Partai Gerindra, silahkan di cek di rekening, atau buktikan tidak ada uang masuk ke Kas Partai. Sekali ini, ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu" tegasnya.
Dikatakannya DPD Gerindra Sumatera Barat telah memerintahkan kepada Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.