Gubernur Sumatera Barat Izinkan PNS yang I’tikaf Telat Masuk Kerja

Konten Media Partner
26 Mei 2018 15:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merancang aturan jam kerja untuk Pegawai Sipil Negara (PNS) yang menjalankan i’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akan memberikan keringanan terhadap PNS yang menjalankan i’tikaf. Agar mereka bisa beribadah dengan maksimal selama Ramadhan 2018 ini.
“Aturan sedang dirancang Badan Kepegawaian Daerah. PNS yang i’tikaf dibolehkan izin untuk terlambat masuk jam kerja,” ujar Irwan usai safari Ramadhan di Kabupaten Limapuluh Kota Jumat malam 25 Mei 2018.
Irwan mengatakan, dalam aturan tersebut, ada mekanisme dan formatnya. Misalnya jadwal masuk kerja PNS khusus yang i’tikaf. Lokasi masjid untuk beri’tikaf.
Kata dia, PNS harus memanfaatkan aturan ini sebaik-baiknya dengan memperbanyak beribadah untuk mendapatkan pahala.
"Secepatnya aturan itu akan diselesaikan BKD, karena sekarang sudah memasuki 10 Ramadhan, artinya tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksi Nomor: 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Dilingkungan Pemerinrah Provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018.
ADVERTISEMENT
Instruksi berisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja 5 hari, masuk kerja pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Sedangakn OPD dengan 6 hari kerja, masuk 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Kamis dan Sabtu. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.30WIB. (M. Hendra)