Gubernur Sumbar Minta Bupati dan Wali Kota Lakukan Upaya Antisipasi Radikalisme

Konten Media Partner
26 April 2022 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: dok Diskominfo
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: dok Diskominfo
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mulai menanggapi secara serius persoalan ditemukannya ribuan warga di Tanah Datar dan Dharmasraya terpapar paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII).
ADVERTISEMENT
"Saya telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Sumatera Barat. Surat berisikan tentang meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan upaya mengantisipasi penyebaran paham radikal di daerah masing-masing," katanya, Selasa 26 April 2022.
Dalam surat bernomor 120/197/Pem-Otda/2022 itu, Mahyeldi menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi beserta Forkopimda Sumatera Barat memandang perlu untuk melakukan langkah langkah strategis.
Gubernur menilai kondisi yang terjadi kini, merupakan sebuah permasalahan mendesak yang perlu disikapi dengan segera, baik masalah kebenaran informasi ataupun upaya pencegahan agar paham radikalisme tersebut.
"Antisipasi penting dilakukan saat ini, agar permasalahan ini tidak semakin berkembang dan menjadi persoalan lebih serius," ujarnya.
Mahyeldi menuliskan ada lima langkah strategis yang perlu dilakukan oleh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat tentang antisipasi paham radikalisme tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Kepala daerah diminta agar merespon cepat setiap adanya isu dan/atau indikasi adanya aktivitas yang mengarah kepada penanaman paham radikalisme di tengah masyarakat.
2. Agar lebih mengaktifkan peran Forkopimda beserta Forkopimcam dalam pengawasan dan pembinaan masyarakat, guna mengantisipasi adanya upaya-upaya dari segelintir oknum Warga Negara Indonesia yang berupaya menyebarkan paham radikal kepada masyarakat.
3. Menghimbau dan mengajak masyarakat seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan parik paga nagari, untuk bersama-sama mencegah munculnya upaya-upaya penanaman paham radikal di tengah masyarakat ataupun sekelompok masyarakat.
4. Meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing yang salah satu bentuknya adalah mengaktifkan lagi kewajiban lapor 2×24 jam bagi tamu/pendatang di sebuah lingkungan permukiman (jorong/RT).
5. Melakukan sosialisasi melalui mass media dan forum-forum kemasyarakatan akan bahaya radikalisme terhadap kesatuan dan persatuan masyarakat.
ADVERTISEMENT