Gubernur Sumbar soal ASN Langgar Protokol Kesehatan: Tunjangan Dikurangi

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Foto: Humas Pemprov Sumbar.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Foto: Humas Pemprov Sumbar.
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan akan mengurangi tunjangan dan penundaan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan. Irwan tak menampik banyak pejabat publik maupun ASN positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena COVID-19. Untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya saat rapat mendadak di Aula Kantor Gubernur yang dihadiri seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/10).
Irwan juga menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN masuk kerja. Diminta dapat masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah keluarkan Instruksi Gubernu nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus Corona di Sumbar," harapnya.