Gubernur Sumbar Wajibkan Pengelola Rumah Makan dan Cafe di Padang Tes Swab

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Barat Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang pada Selasa 20 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Gubernur meminta Wali Kota Padang memperketat pengawasan dan penegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya.
"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya instruksi ini," ujar Irwan Prayitno dalam instruksinya tersebut.
Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya. Pengelola diminta untuk menghubungi Andani Eka Putra di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Kata Irwan, bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan mendapatkan sertifikat.
"Namun apabila ada pengelola/karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB," ujarnya.
ADVERTISEMENT